Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan Bawaslu bakal menelusuri iklan politik yang sudah dibelanjakan partai politik peserta Pemilu 2024 padahal belum masa kampanye (10/7/2023). Puadi mengeklaim Bawaslu tidak hanya akan menanti laporan masyarakat. Sesuai ketentuan, Bawaslu juga bisa bertindak sendiri seandainya mendapatkan temuan awal dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan.
Puadi menyebut bahwa Bawaslu mengantisipasi fenomena ini dengan mengingatkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024 terkait mana yang boleh dan tidak sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi, yang hanya bisa dilakukan secara internal.
Menurut analisis Litbang Kompas menunjukkan Partai Golkar merupakan parpol dengan nilai belanja iklan di media sosial tertinggi dalam 3 bulan terakhir. Golkar menggelontorkan total dana Rp 3,75 miliar. Di bawah Golkar, terdapat PSI yang membelanjakan Rp 756,6 juta untuk iklan, PKB Rp 195,7 juta, Gerindra Rp 94,2 juta, dan PDI-P Rp 23,8 juta.