Batas Harga Jual Rumah Subsidi Naik, BP Tapera Turunkan Target di 2024

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan respons positif terkait aturan baru PMK No.60/2023 yang menaikkan batas harga jual rumah subsidi yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan efek harga rumah naik akan sangat berdampak positif pada penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di sisa waktu penyaluran yang tinggal 6 bulan lagi tahun ini. “Pengembang akan segera melakukan proses akad kredit dengan harga baru. Menurut kami, kenaikan harga rumah sebesar Rp5% untuk MBR diharapkan tidak terlalu membebani,” kata Adi.

Untuk diketahui, PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kisaran Rp 162 juta sampai Rp 234 juta untuk tahun 2023. Kemudian batasan harga jual maksimal rumah tapak diberikan pembebasan PPN di tahun 2024 sebesar Rp 166 juta sampai Rp 240 juta untuk masing-masing zona. Pada peraturan sebelumnya dalam PMK Nomor 81 tahun 2019 dan Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020 yang dikeluarkan pada Maret 2020, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah di kisaran harga Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.

Search