Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Myanmar-Malaysia, 157 Kg Sabu Disita

Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional  Myanmar dan Malaysia di Aceh, Medan dan Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 157 kilogram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan penangkapan pertama dilakukan oleh Satgas NIC terhadap sindikat sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur Aceh dan Medan.

Berbekal informasi itu, Mukti mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tersangka AR yang diduga sebagai tekong alias kurir laut pada Jumat (12/7/2024). Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka AR sudah melarikan diri ke Pangkalan Brandan menuju Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, Mukti mengatakan pihaknya turut menetapkan lima pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selanjutnya, Mukti mengatakan Satgas NIC juga mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar dari Myanmar yang telah tiba di Jakarta dan Banten. Setelahnya, penyidik melakukan penggeledahan dan ditemukan tersangka TS yang berperan sebagai kurir untuk membawa 30 kilogram narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan sebuah rumah di Cluster Carona Park yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sabu.

Search