Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno setuju dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor. Peraturan ini dikomplain sejumlah masyarakat dan asosiasi, sehingga penerapannya baru dilaksanakan sebagian. Saat ini di Indonesia sudah banyak menyediakan barang-barang yang diproduksi dan dijual di luar negeri. Semestinya masyarakat Indonesia harus bangga dengan produk buatan dalam negeri. Apabila ada warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, Sandiaga mengajak untuk berbelanja di Indonesia ketimbang di negeri orang, sehingga tidak menimbulkan persoalan. Sebab, ia menilai bahwa ekonomi Indonesia digerakkan oleh konsumsi lokal dan rumah tangga. Di sisi lain, adanya impor barang wisatawan ini justru menyebabkan devisa pariwisata Indonesia semakin tergerus. Ia menyebut Indonesia sudah defisit di beberapa negara seperti Arab, Jepang, dan Singapura karena kerap membeli dan membawa barang dari luar.
Implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permendag juga mengatur pembatasan barang impor bawaan penumpang. Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.