Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyarankan agar defisit dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025 bisa diturunkan ke kisaran 1,5-1,8% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menetapkan defisit di kisaran 2,5% sampai 2,8% dari PDB. Defisit APBN 2025 yang lebih rendah diyakini memberikan ruang fiskal untuk pemerintahan periode berikutnya. Apalagi mengingat APBN 2025 merupakan APBN transisi, yang menjadi tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau memang disepakati, defisit bisa turun lagi antara 1,5-1,8%, sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang,” ucap Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR pada Rabu (5/6/2024). Menurut Suharso upaya menurunkan defisit bisa dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2025. Dalam pasal 5 UU 17 Tahun 2007 disebutkan bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.
Suharso mengatakan, dengan adanya ruang fiskal maka akan memberikan kemudahan bagi pemerintahan periode berikutnya untuk menjalankan APBN Perubahan(APBN-P). Mekanisme APBN-P akan dilakukan untuk mengakomodasi pemerintahan periode berikutnya untuk memasukan program-program pembangunan yang akan dijalankan.