Pemerintah melalui Bappenas menetapkan 24 indikator kinerja bagi investor yang mau menanamkan uang atau berinvestasi di ibu kota baru. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan indikator kinerja itu berlaku untuk semua investor, termasuk dari Rusia dan Uni Emirat Arab yang sempat didekati Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara. menjelaskan bahwa sumber pendanaan IKN berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 menjelaskan bahwa skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Beleid juga menyatakan pendanaan dalam bentuk pembiayaan bisa bersumber dari surat berharga negara (SBN) dan surat utang negara (SUN). Skema pendanaan dari APBN dan sumber lain terdiri dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengawasan (ADP). Pendanaan juga bisa berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN dan keikutsertaan pihak lain berbentuk penugasan badan usaha, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif. Lebih lanjut, Pasal 6 menjelaskan skema pendanaan sumber lain juga bisa berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Berkaitan dengan pendanaan yang bersumber dari swasta tersebut, pemerintah telah mendekati beberapa investor. Salah satunya dari Uni Emirat Arab dan Rusia. Dari Rusia, Presiden Vladimir Putin menyampaikan niat untuk investasi di ibu kota baru (IKN), terutama di sektor pengembangan infrastruktur transportasi dan logistik. Menurut Putin, perusahaan jasa pelayanan kereta penumpang dan barang Russian Railways bisa mengambil bagian dalam pemindahan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.