Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk tanah di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang meliputi Gedung Arsip Bappenas. Pengumuman ini dilakukan melalui iklan di harian Kompas pada 24 Mei 2025, sebagai bagian dari syarat pelaporan kehilangan sertifikat. Kepala Subbagian Barang Milik Negara Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melapor ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses penerbitan sertifikat pengganti.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pengumuman melalui media massa adalah syarat untuk memastikan bahwa kehilangan sertifikat diketahui publik dan benar-benar tidak ditemukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik, yang dapat mempermudah proses penggantian sertifikat jika terjadi kehilangan atau kerusakan.