Kementerian Perencanaan Pembanguna Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menjelaskan tugasnya dalam pembangunan food estate atau Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). Hal ini dilakukan guna menjaga ketahanan pangan. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam (KSDA) Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati mengatakan, peran Bappenas dalam pembangunan food estate adalah menyiapkan masterplan atau rencana induk yang telah dipersiapkan sejak dua tahun terakhir. Adapun rencana induk food estate yang dimaksud itu telah diimplementasikan ke berbagai wilayah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Keerom yang saat ini yang ini sedang difinalisasikan. “Harapannya penyusunan masterplan dengan pendekatan socio ecological system ini bisa menjadi fondasi prinsip keberlanjutan, integratif, inklusif juga tentunya modern,” ujar Vivi.
Vivi melanjutkan, kunci terwujudnya masterplan food estate ini memperhatikan aspek spasial, infrastruktur wilayah, dan penataan lahan. Misalnya, mengintegrasikan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) daerah, merencanakan kantor wilayah, dan lahan pertanian yang sudah ditetapkan oleh peraturan daerah (Perda). Vivi menyebut, meskipun di beberapa wilayah di Indonesia telah memiliki Perda, telah terjadi konversi lahan pertanian pangan menjadi lahan sawah, terutama pada saat terjadi Covid-19. Jika hal ini terjadi, maka Bappenas akan menggulirkan program pendukung seperti bantuan budidaya tanaman, pengendalian hama, pengangkut tanaman, pendampingan budidaya intensifikasi pertanian sehingga memastikan hasil panen bisa diserap dengan baik oleh pasar dan kantor dengan harga yang baik.
“Ini semua memerlukan pengawalan kita bersama. Seringkali perencanaan itu tidak nyambung, misalnya seringkali jaringan irigasinya belum ada atau baru dibangun beberapa tahun kemudian. Sementara lahan sudah terlanjur dibuka dan ada beberapa protes yang terjadi utamanya karena ada gap (jarak) yang sudah direncanakan dengan tataran implementasi,” ucap Vivi. Bappenas juga berupaya untuk menjaga stabilitas harga pangan melalui sejumlah langkah, mulai dari melaksanakan operasi pasar, pengendalian inflasi harga pangan yang bergejolak melalui tim inflasi daerah, memberikan biaya transportasi hasil panen dari daerah panen raya ke daerah defisit, hingga pengadaan sistem resi gudang.