Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mengejar peluncuran bursa kripto yang ditargetkan rilis akhir 2022. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya sedang mengupayakan realisasi bursa kripto dalam waktu dekat, paling tidak sebelum pengawasan beralih ke OJK. Didid menegaskan, absennya bursa kripto membuat Bappebti harus bekerja dua hingga tiga kali lebih keras. Oleh karena itu, kehadiran bursa kripto sangat diharapkan. Namun, pihaknya masih harus melihat situasi dan kondisi saat ini.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya juga mengamini rencana perilisan bursa kripto tersebut. Tirta menjelaskan, untuk mewujudkan bursa kripto perlu adanya perampungan revisi Peraturan Bappebti (Perba) 8/2021. Revisi Perba 8/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka diharapkan selesai November ini. Jika sudah selesai, barulah bursa kripto diharapkan rilis akhir 2022.
Di lain sisi, kripto saat ini masuk dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias RUU PPSK. Aturan tersebut digodok dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Selama ini, kripto diatur oleh Bappebti. Tapi, dalam RUU PPSK aset kripto masuk sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Konsekuensinya, pengawasan dan regulasi aset kripto OJK dan Bank Indonesia (BI). Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa Bappebti sudah punya peraturan ideal soal kripto. Jadi, harus dilibatkan dengan RUU PPSK tersebut.