Bank Indonesia (BI) batal mengenakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Tapi pembatalan tak berlaku untuk semua jenis transaksi. Pembatalan hanya dilakukan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tetap kena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen. “Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi ditetapkan secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (25/7).
Perry menambahkan pengenaan biaya tersebut berlaku 1 September 2023 mendatang, mundur dari rencana awal yang 1 Juli 2023. “Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri,” jelasnya. Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono mengatakan perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan karena ingin meringankan beban merchant. Sebab, dari data yang dimiliki, 70 persen transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu dan itu berasal dari usaha mikro.