Banyak Bakal Caleg Terdaftar Ganda

Kegandaan bakal calon anggota legislatif ditemukan melalui analisis kegandaan yang dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg. Puluhan bakal caleg ganda setidaknya ditemukan di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg, termasuk analisis kegandaan, akan disampaikan ke parpol pada 24-25 Juni. Idham mengatakan belum bisa mengungkapkan temuan kegandaan bakal caleg di tingkat DPR RI dan meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi.

Kegandaan bakal caleg terdiri dari tiga macam. Ada bakal caleg yang didaftarkan oleh satu parpol di lebih dari satu lembaga perwakilan, didaftarkan pada lebih dari satu daerah pemilihan (dapil), dan didaftarkan oleh lebih dari satu parpol. Bakal caleg yang terdeteksi ganda statusnya akan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Parpol bisa menggantinya pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.

Pengajar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini, mengatakan bakal caleg terdaftar ganda kerap ditemukan karena dipicu oleh manajemen internal partai yang belum solid dan modern dalam mengelola basis data kader untuk kepentingan konsolidasi pencalonan di pemilu. Bakal caleg bertindak pragmatis dengan mencoba peruntungan untuk maju di dua parpol, dua dapil, maupun dua lembaga perwakilan. Titi mendorong agar UU Partai Politik direvisi. Pascaputusan MK tentang sistem pemilu, ditekankan proses rekrutmen jabatan politik agar berbasis kaderisasi dan praktik politik bersih antikorupsi. Selain itu, sebaiknya kader yang didaftarkan sebagai bakal caleg minimal telah menjadi anggota selama tiga tahun.

Search