Bantah BPOM, 2 Perusahaan Klaim Tak Gunakan Bahan Pelarut Penyebab Gagal Ginjal Akut

Perusahaan Dow Chemical membantah tuduhan dari BPOM yang mengatakan bahan baku pelarut obat sirup penyebab gagal ginjal akut diimpor dari perusahaan tersebut. “Produk propilen glikol kami tidak mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DG) seperti yang disebut BPOM,” ungkapnya. Bantahan serupa juga disampaikan oleh PT Yarindo Farmatama yang disebut BPOM sebagai perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Manager Bidang Hukum Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus mengatakan pihaknya selalu mematuhi aturan yang berlaku selama memproduksi obat-obatan, termasuk aturan dari BPOM.

Yarindo Farmatama justru mempertanyakan peran BPOM yang seharusnya mengontrol dan mengatur peredaran bahan pelarut yang berbahaya jika dikonsumsi. “Setahu kami, bahan-bahan obat dikontrol oleh BPOM. Kami bertanya-tanya, kenapa propilen glikol tidak dikontrol dengan ketat sehingga terjadi masalah dalam rantai suplai bahan tersebut,” kata Vitalis. Oleh sebab itu, Vitalis merasa bahwa Yarindo Farmatama menjadi korban dari pelaku pemalsuan dan penipuan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (DEG) dan dietilen glikol (DEG) Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi. Setelah memeriksa PT Yarindo Farmatama di Banten, BPOM menemukan beberapa pelanggaran dalam produksi obat sirup. Salah satunya adalah mengubah bahan baku obat (BBO) yang tidak memenuhi syarat. Penny juga menyebut, salah satu produsen bahan baku pelarut ke industri farmasi Yarindo Farmatama yakni Dow Chemical.

Search