Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di berbagai daerah. Menurut Menteri Kehutanan Raja Antoni, langkah ini merupakan bentuk perhatian langsung dari kepala negara dalam menanggulangi darurat karhutla yang melanda sejumlah wilayah.
Bantuan tambahan ini didistribusikan ke beberapa wilayah terdampak, meliputi sekitar Rp30 miliar untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), masing-masing Rp20 miliar untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin, serta masing-masing Rp15 miliar untuk Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir. Penyaluran dana tersebut juga telah dilengkapi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai petunjuk teknis agar pelaksanaannya akuntabel, transparan, dan tidak terhambat birokrasi yang rumit.
Dana Banpres ini diminta untuk segera dicairkan dan dikelola langsung oleh pemerintah daerah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penggunaannya difokuskan untuk pembelian peralatan penanganan karhutla serta pencegahan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pertanggungjawaban kepada negara dan rakyat.
