Bank Tanah Alokasikan Hak Kelola Lahan 778 Hektare untuk Program 3 Juta Rumah

Bank Tanah mengalokasikan Hak Pengelolaan Lahan seluas 778 ha di 12 kabupaten dari Sumatera hingga Sulawesi untuk mendukung program tiga juta rumah bagi MBR, setelah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian PKP. Penerima reforma agraria ditetapkan oleh GTRA; Bank Tanah memberikan hak pakai atas HPL yang dapat diubah menjadi hak milik setelah minimal sepuluh tahun, sementara penataan kawasan sedang berlangsung di 18 kabupaten dengan target 7 500 bidang seluas 11 000 ha.

Bank Tanah melaporkan kinerja keuangan tetap surplus selama empat tahun terakhir, dengan modal berasal dari penyertaan modal negara sebesar Rp 5 triliun (2021‑2022) dan pengelolaan aset tanah negara, mencatat surplus masing‑masing Rp 59 miliar, Rp 37 miliar, Rp 70 miliar, dan Rp 11 miliar (2022‑2025).

Search