Bank Masih Restrukturisasi Kredit Rp606,39 T per April 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bank masih merestrukturisasi kredit senilai Rp606,39 triliun per April 2022. Restrukturisasi masih berjalan meski tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19 sudah mereda. Kendati begitu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, realisasi restrukturisasi kredit ini masih lebih rendah dari kondisi awal pandemi covid-19 yang mencapai level tertinggi senilai Rp1.000 triliun di 2020. Lebih lanjut, OJK meminta bank terus memantau dan membuat pencadangan untuk kredit-kredit tersebut. Saat ini, bank masih mencadangkan sekitar Rp116,2 triliun untuk mengantisipasi kredit bermasalah ke depan.

Di sisi lain, OJK mencatat perusahaan pembiayaan juga masih melakukan restrukturisasi piutang sebesar Rp28,72 triliun. Namun, jumlah ini sudah turun dari level tertinggi mencapai Rp78,82 triliun pada Oktober 2020. Jumlah pembiayaan yang masih direstrukturisasi ini setara 7,22 persen dari total piutang pembiayaan mencapai Rp397,73 triliun. Seperti halnya bank, perusahaan pembiayaan juga diminta untuk terus melakukan pencadangan. Saat ini, posisi CKPN terhadap piutang restrukturisasi sebesar 98,37 persen.

Search