Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari 2,2% menjadi 2,4% pada 2025. Kenaikan ini sejalan dengan rencana peningkatan PPN secara umum menjadi 12% di awal tahun 2025, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Sabtu, 14 September 2024. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, tarif PPN untuk pembangunan rumah mandiri ditetapkan sebesar 20% dari besaran tarif PPN umum. Aturan ini yang menjadi dasar peningkatan PPN menjadi 2,4% untuk rumah yang dibangun tanpa menggunakan jasa kontraktor.
PPN ini akan diberlakukan pada pembangunan rumah mandiri yang memenuhi kriteria berikut:
1. Konstruksi utama menggunakan bahan seperti beton, kayu, batu bata, atau baja.
2. Diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
3. Memiliki luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pembangunan rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, sehingga pembangunan rumah skala kecil tidak akan dikenakan PPN.