Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD

Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usul kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapat kenaikan gaji lewat pendapatan asli daerah (PAD) hingga 20 persen. Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan wacana tersebut sementara dihentikan sambil menunggu kondisi fiskal negara membaik. Bukan hanya lebih inklusif, namun juga langsung dirasakan masyarakat.

Sebelumnya usulan insentif kepala daerah hingga 20 persen dari PAD disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Pemberian insentif ini menurutnya dapat menekan tingkat korupsi kepala daerah. Penerapannya juga berdasar pada proporsi dan klasterisasi yang dibangun. Misalnya di Jakarta yang PAD-nya sudah 60 persen tentu tidak boleh memperoleh 20 persen insentif dari PAD.

Search