Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF 2027 sebagai dasar penyusunan RAPBN 2027. Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat Banggar DPR setelah Panja Asumsi Dasar Ekonomi Makro menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan KEM-PPKF 2027 memiliki nilai strategis karena untuk pertama kalinya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. APBN 2027 akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong investasi swasta, memperkuat peran Danantara dalam sektor produktif, serta melanjutkan deregulasi dan penyederhanaan perizinan guna memperbaiki iklim investasi.
Dalam kesepakatan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2027 ditargetkan berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen, defisit anggaran 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB, inflasi 1,5 persen hingga 3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS, dan yield SBN 10 tahun 6,5 persen hingga 7,3 persen. Pemerintah juga menargetkan kemiskinan turun menjadi 6 persen hingga 6,5 persen, pengangguran terbuka 4,3 persen hingga 4,87 persen, kemiskinan ekstrem nol persen, serta GNI per kapita mencapai US$5.800 hingga US$5.840.
