Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan apakah kegagalan program tersebut terjadi karena kelalaian atau memang sejak awal dirancang dengan kepentingan tertentu. Mengacu pada kerangka analisis yang dikemukakan oleh Michael Howlett, Ching Leong, dan Tim Legrand dalam buku Bad Public Policy (2025), kegagalan kebijakan dapat dinilai dari aspek desain, volatilitas, dan pilihan instrumen kebijakan. Dalam konteks MBG, berbagai persoalan menunjukkan adanya kelemahan serius sejak tahap perencanaan.
Dari sisi desain, MBG dinilai cacat karena mulai berjalan pada Januari 2025 tanpa payung hukum yang memadai. Peraturan Presiden tentang tata kelola program baru diterbitkan pada November 2025, sehingga pelaksanaan berlangsung tanpa aturan yang jelas. Kondisi ini membuat pengawasan lemah dan membuka ruang penyimpangan, termasuk manipulasi pengadaan barang dan jasa, verifikasi yayasan mitra yang tidak memenuhi syarat, hingga praktik jual beli di titik dapur. Akibat kasus tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya ditetapkan sebagai tersangka.
Program ini juga dinilai gagal mengantisipasi risiko kesehatan. Lemahnya sistem pengawasan terhadap higiene dapur dan keamanan pangan menyebabkan lebih dari 30 ribu siswa mengalami keracunan hingga April 2026. Sejumlah dapur beroperasi tanpa sertifikasi keamanan pangan, menggunakan bahan makanan kedaluwarsa, minim fasilitas penyimpanan, serta mempekerjakan staf yang tidak terlatih. Selain itu, koordinasi antarlembaga dan mekanisme evaluasi berjalan sangat minim sehingga akuntabilitas pelaksanaan program menjadi rendah.
Lebih jauh, MBG diduga sarat patronase politik dan konflik kepentingan. Sejumlah yayasan mitra memiliki keterkaitan dengan partai politik, tim sukses Prabowo, maupun keluarga anggota legislatif daerah. Keterlibatan aparat keamanan serta rekrutmen relawan berdasarkan kedekatan politik memperkuat dugaan bahwa program ini dimanfaatkan untuk konsolidasi kekuasaan dan distribusi keuntungan bagi elit. Karena itu, pergantian pimpinan BGN saja dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan masalah tanpa reformasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan program MBG.
