Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji, untuk diproses lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (18/2/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyatakan setuju.
Adapun persetujuan diambil setelah Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Panja. Menurut Iman, panja harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji telah merampungkan pembahasan baik dari sisi teknis perumusan maupun substansi. Dalam proses harmonisasi itu, lanjut Iman, Baleg telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dan diskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta para ahli. Dalam pembahasan tersebut, panja menyepakati sejumlah perubahan teknis dan substansi.
Salah satunya adalah perubahan judul dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selain itu, panja menghapus asas nirlaba agar pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dana setoran jemaah. RUU ini juga mengatur penguatan pengelolaan keuangan haji secara korporasi dengan ketentuan tidak ada pembagian dividen kepada direksi dan dewan pengawas.
