Baleg DPR Segera Bahas RUU Pemilu dan Pilkada Pasca-putusan MK Hapus Presidential Threshold

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mulai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan hal ini saat menyusun jadwal pembahasan RUU yang akan digelar di masa sidang II tahun 2024-2025, tepatnya 21 Januari-20 Maret 2025.

Awalnya, Doli menyampaikan enam RUU yang akan dibahas selama masa sidang ini. Keenam aturan itu adalah RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Statistik, RUU Pekerja Migran Indonesia, RUU terkait koperasi, RUU terkait tekstil, dan RUU Komunitas Strategis.

Dalam rapat, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengusulkan agar RUU Pemilu sudah mulai dimasukkan dalam jadwal rapat Baleg DPR RI. Menurutnya, RUU Pemilu juga sesuai dengan program legislasi nasional (prolegnas) yang telah disepakati bersama pemerintah. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Muhammad Kholid juga mendorong hal serupa. Ia meminta RUU Pemilu dan RUU Pilkada untuk mulai dibahas. Kholid menilai ada banyak waktu untuk melakukan revisi sehingga pembahasan RUU terkait pemilihan umum ini semakin efektif.

Search