Selama sekitar dua jam rapat Panja RUU DKJ, pada Kamis (14/3/2024), pembahasan lama berkutat soal permasalahan Jakarta sebagai kawasan aglomerasi, mekanisme pemilihan Dewan Kawasan Aglomerasi, hingga batas dan pembagian wilayah Jakarta.
Dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Dalam daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah, gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus dipilih melalui pemilihan langsung. Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, pun mendukung pendapat pemerintah tersebut. Ia pun meyakini fraksi-fraksi partai di DPR, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga menyepakati pandangan pemerintah.
Satu hal yang disepakati oleh Panja RUU DKJ adalah ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ ditunjuk oleh presiden. Menurut Supratman, dengan klausul itu, presiden nantinya bebas menunjuk siapa yang bakal menjadi ketua Dewan Kawasan Aglomerasi, baik wakil presiden maupun menteri koordinator. Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, pun mengingatkan agar jangan sampai Dewan Kawasan Aglomerasi nantinya justru mengintervensi pemerintahan daerah sekitar Jakarta. Tiap kota dan kabupaten, menurut dia, mempunyai independensi sendiri. Urusan Dewan Kawasan Aglomerasi adalah menyinergikan seluruh pemda di sekeliling Jakarta dengan tetap menjaga independensi setiap kota dan kabupaten sekitar Jakarta.