Bakal jadi negara penuh, Palestina bentuk komite konstitusi

Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin mengeluarkan dekret untuk membentuk komite penyusun konstitusi sementara bagi transisi dari Otoritas Palestina menjadi negara penuh. Langkah itu adalah bagian dari persiapan pemilihan umum mendatang dan menjelang konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada September.

Dekret tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara yang selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan perjanjian terkait. Abbas juga menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina Mohammad al-Haj Qassem. Mereka terdiri dari pakar politik, sosial, dan hukum, dengan perhatian khusus pada peran masyarakat sipil dan representasi gender.

Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September. Sejumlah negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, menyatakan rencana untuk mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut. Prancis dan 14 negara Barat lainnya telah menyerukan pengakuan atas Palestina sekaligus mendorong tercapainya gencatan senjata di Gaza.

Search