Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa kuota tambahan impor bahan bakar minyak (BBM) bagi SPBU swasta akan tetap berada pada kisaran 10 persen pada 2026. Bahlil menjelaskan pemerintah telah menetapkan regulasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh badan usaha, baik milik negara maupun swasta, untuk melakukan impor BBM.
Pengaturan teknis terkait kerja sama bisnis diatur secara business to business (B2B) antara Pertamina dan SPBU swasta. Menurut Bahlil, meskipun sebagian volume BBM impor milik swasta belum terserap, Pertamina diyakini tidak akan mengalami kerugian karena kebutuhan nasional terhadap BBM tetap tinggi. Bahlil menegaskan pada 2026, pemerintah akan tetap memberikan kuota impor bagi perusahaan yang mematuhi aturan.
