Pemerintah menargetkan penerapan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat pada tahun 2028. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, peta jalan kebijakan tersebut sedang dalam penyusunan dan akan segera rampung. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri.
