Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan keterlibatan kampus di sektor pertambangan sesuai hasil revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah disetujui Badan Legislasi DPR. Bahlil mengatakan keterlibatan kampus dalam pertambangan melalui badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.
Badan usaha tersebut akan memberikan pihak perguruan tinggi kegiatan penelitian, laboratorium, hingga beasiswa. “Kami dari pemerintah berpandangan bahwa kampusnya tidak kita berikan langsung kepada kampus, tetapi kepada badan usaha, yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). “Jadi bagi yang mau akan diberikan, contoh di Maluku Utara, mereka kan butuh beasiswa, laboratorium, di Sulawesi demikian. Jadi tidak langsung melekat pada kampusnya,” sambung Bahlil.
Selain itu, kata Bahlil, pemerintah juga menghargai independensi perguruan tinggi sekaligus juga memiliki niat baik untuk memberi manfaat pertambangan yang dikelola badan usaha di suatu wilayah. “Kita punya, berpikir agar niat baik ini bisa terkomunikasikan dengan tetap satu hal, saling menjaga independensi dari institusi kampus. Memberi manfaat. Kita nggak kasih sebagai pengelola,” jelas Bahlil. Bahlil menambahkan pemerintah akan mengatur regulasi tersebut setelah disahkan DPR RI sebagai UU, kemudian masuk dalam tahap pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), setelahnya pembentukan Peraturan Menteri (Permen).