Bahlil Godok Pembentukan Lembaga Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya masih merumuskan pembentukan lembaga yang akan mengawasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Pembentukan lembaga ini bertujuan agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, dan untuk mencegah penyalahgunaan serta pemborosan anggaran. Bahlil menyatakan bahwa lembaga tersebut bisa saja berupa BPH Migas atau badan pengawas ad-hoc lainnya, dengan proses seleksi yang ketat untuk menjaga efisiensi anggaran.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya menanggapi rencana pembentukan badan pengawas khusus untuk LPG 3 kg dengan menyatakan bahwa saat ini mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi distribusi LPG tersebut. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa tugas mengawasi LPG 3 kg tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas, sehingga jika BPH Migas diberikan tugas tersebut, perubahan regulasi akan diperlukan.

Ke depan, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut mengenai regulasi yang diperlukan untuk memberikan kewenangan tersebut kepada BPH Migas atau badan pengawas lainnya. Pemerintah berharap dengan adanya lembaga pengawas yang tepat, subsidi LPG dapat lebih efektif dan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Search