Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Burhanuddin Abdullah mengungkapkan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan memanfaatkan badan atau kementerian penerimaan negara untuk mencari sumber pendapatan baru. Adapun, sumber penerimaan terbaru itu salah satunya adalah pajak atas harta kekayaan crazy rich atau orang super kaya. Burhanuddin menjelaskan desain APBN 2025 sebetulnya kurang memberi ruang untuk melakukan percepatan pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, pihak Prabowo menilai perlu unit khusus untuk memperdalam sumber pendapatan negara.
Adapun, kebijakan wealth tax ini bisa memberikan tambahan cuan bagi negara. Pengenaan pajak 2% terhadap harta 50 orang terkaya di Indonesia saja bisa menghasilkan penerimaan negara Rp 81,56 triliun. Angka itu merupakan hasil penghitungan Tim peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam “Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2024: Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin”. Basis perhitungannya ialah akumulasi kekayaan 50 triliuner Indonesia versi Forbes 2023 sebesar US$ 251,73 miliar atau senilai Rp 4.078 Triliun (kurs dollar US$1 sama dengan Rp 16.200) yang dikenakan pajak 2% sesuai rekomendasi G20. Pakar pajak yang juga pendiri Botax Consulting, Raden Agus Suparman mengatakan, pengenaan pajak atas harta kekayaan itu bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan pemerintah, karena fungsi pajak salah satunya adalah redistribusi kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin.
Beberapa negara sebetulnya sudah menerapkan pengenaan pajak kekayaan ini, seperti Norwegia, Spanyol, Swiss, Prancis, dan Italia. Bagi Indonesia, Agus mengatakan, penerapaannya harus diawali dengan pembentukan RUU Pajak Kekayaan karena jenis pajak itu baru dikenal Indonesia. Menurutnya, jika pemerintahan Prabowo berani merealisasikan pemungutan pajak kekayaan, Agus menganggap pasti ada resistansi dari para orang superkaya. Kekayaan yang selama ini tidak dikenai pajak, tiba-tiba dikenai. Apalagi, saat mendapatkan penghasilan mereka juga harus membayar PPh. Begitu penghasilan dibelanjakan dalam bentuk kekayaan, juga masih dikenai pajak.