Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) mewajibkan para importir menyerap kedelai petani lokal. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/6), mengatakan kewajiban itu sebagai upaya memperkuat stok kedelai nasional. Dengan penguatan stok, diharapkan tercipta ekosistem pangan dalam negeri dan menjaga ketersediaan pangan kedelai. Upaya tersebut, dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BUMN pangan, Bulog, swasta, dan asosiasi.
Arief menyebut minat petani untuk menanam kedelai masih minim dibandingkan seperti padi dan tebu, karena harga kedelai di tingkat petani masih rendah sehingga berdampak pada keengganan menanam kedelai. Saat ini harga acuan kedelai di tingkat petani saat ini di kisaran 8.500 rupiah per kilogram (kg). Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lainnya akan menyiapkan regulasi baru harga acuan kedelai di tingkat petani.
Badan Pangan Nasional akan memperbarui harga acuan mengikuti perkembangan sarana produksi yang dibutuhkan petani, memperhatikan situasi perdagangan global, serta menjamin kepastian harga dan pasar bagi produk petani. Dengan begitu diharapkan petani dapat terlindungi dan bisa mengembangkan produksinya, serta secara bertahap dapat mengurangi kebergantungan impor kedelai. Lahan penanaman kedelai pun harus diperluas agar produksi kembali meningkat dan secara perlahan mengurangi impor.