Badan Pangan: 74 Daerah Rentan Rawan Pangan

Badan Pangan Nasional (NFA) mencatat sebanyak 74 kabupaten/kota atau 14 persen masuk dalam kategori rentan rawan pangan. Kerentanan itu terjadi lantaran adanya defisit antara produksi pangan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA, Rachmi Widiriani, mengatakan, data tersebut berdasarkan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) 2021. Sebanyak 29 daerah masuk kategori sangat rentan, 17 daerah rentan, dan 28 daerah agak rentan.

Berdasarkan peta FSVA, mayoritas wilayah berada di Indonesia timur yang terbanyak di Pulau Papua. Jumlah daerah yang rentan rawan pangan tahun 2021 meningkat dari 2020 sebanyak 70 kabupaten/kota. Penambahan itu terjadi di saat tren penurunan daerah rentan rawan pangan sejak 2018 lalu. Namun, Rachmi menuturkan, kenaikan itu tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakan. Rachmi menjelaskan, penguatan logistik pangan menjadi yang utama saat ini. Sebab, sebagian wilayah Indonesia sudah mengalami surplus produksi aneka macam pangan. Namun, di sebagian wilayah lain kebutuhan pangan harus disuplai dari daerah surplus.

Selain itu, masalah utama yang menyebabkan daerah rentan rawan pangan karena persentase penduduk miskin yang relatif tinggi, prevalensi balita stunting yang besar serta akses air bersih yang juga masih terbatas. Masalah-masalah itu utamanya terjadi di Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. NFA sedang menyusun peta FSVA terbaru untuk memetakan lebih detail kondisi kerentanan rawan pangan di Indonesia. Pemerintah menargetkan pada 2024 jumlah daerah turun menjadi 12 persen. Terhadap kebutuhan pangan yang masih dipenuhi impor, Indonesia harus mencari substitusi pangan agar dapat mendiversifikasi pangan impor dengan pangan lokal. Langkah itu dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasar dunia.

Search