Pemberantasan perjudian online akan mengerahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dalam penindakan. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto menegaskan, dalam pengerahan aparat tersebut, tak akan melibatkan para prajurit dan anggota yang terlibat sebagai pelaku, apalagi pembekingan perjudian online. Hadi yang juga Menko Polhukam tersebut menegaskan, Polri dan TNI sudah mengetahui sejumlah anggota dan prajuritnya yang terlibat dalam pusaran dan candu qimar daring tersebut.
Pelibatan personel dan anggota TNI-Polri dalam pemberantasan judi online terutama di masyarakat akar rumput. Yaitu dengan pelibatan prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, serta anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Ada dua peran penting Babinsa dan Bahbinkamtibmas dalam pemberantasan perjudian online ini. Pertama, sebagai aparat keamanan dan penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk penindakan praktik jual beli rekening yang digunakan untuk praktik judi online.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas, juga akan menjadi ujung tombak dalam penindakan terhadap gerai-gerai jual beli pulsa, atau top up gim online yang terafiliasi dengan perjudian online. “Jadi Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini yang akan diberikan pelatihan sebentar tentang bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening, dan modus-modus isi ulang pulsa atau top up gim online untuk judi online itu,” begitu kata Hadi. Satgas Pemberantasan Perjudian Online sudah melakukan rapat kordinasi lintas otoritas, kementerian, dan lembaga dalam pemberantasan perjudian online.