PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan informasi pribadi secara berlebihan (oversharing) di media sosial. Sebab, penggunaan media sosial yang tidak berhati-hati dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber. Imbauan ini disampaikan di tengah tingginya aktivitas digital masyarakat. Berdasarkan Indonesia Digital Report 2025, hingga Februari 2025 terdapat sekitar 143 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, atau lebih dari setengah populasi.
Consumer Lending Business Head Bank Danamon Enriko Sutarto mengatakan, aktivitas keuangan digital yang intens ini membuat semakin banyak informasi pribadi beredar di ruang publik, termasuk yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Belum lagi, masih banyak masyarakat tidak menyadari bahwa informasi sederhana yang dibagikan di media sosial dapat digunakan pelaku untuk mengakses layanan perbankan hingga melakukan transaksi tanpa izin.
