Aviliani Beberkan Perhitungan Potensi Pajak dari UMKM Tembus Rp 56 Triliun

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani memperkirakan potensi penerimaan negara dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mencapai Rp 56 triliun per tahun. Menurut Aviliani, potensi penerimaan negara itu didapat melalui skema pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet untuk UMKM dengan pendapatan hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Namun begitu, ia juga menyadari saat ini kepatuhan pajak dari pelaku UMKM masih rendah. Ia menjelaskan, saat ini UMKM berkontribusi sekitar 60,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, atau setara Rp 12.639,9 triliun dari total PDB Rp 20.892,4 triliun. Dari angka itu, menurut dia, sektor UMKM seharusnya bisa berkontribusi lebih besar terhadap perpajakan di Tanah Air. Aviliani juga menilai insentif tarif 0,5 persen dari omzet tidak bisa diterapkan terlalu lama. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard, yakni pelaku usaha bisa saja memecah usaha mereka agar tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar.

Search