RUU Pemasyarakatan, Maling Ayam, dan Ironi Remisi “Lunak” Koruptor

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang sempat memicu polemik kemungkinan besar segera disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR pada 25 Mei 2022, pemerintah dan Komisi III DPR sepakat tidak ada persoalan yang menjadi hambatan untuk mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.

Yang menjadi persoalan mendasar dalam RUU Pemasyarakatan adalah soal pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk bagi napi koruptor, yang kembali dilonggarkan. Hal itu yang membuat upaya pengesahan RUU itu pada 2019 silam mendapat penolakan keras dari kalangan pegiat antikorupsi. Di dalam RUU Pemasyarakatan tidak lagi mencantumkan pengetatan persyaratan remisi bagi napi kejahatan luar biasa, termasuk koruptor, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Alhasil aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan saat ini tidak ada permasalahan dalam RUU Pemasyarakatan. Setelah disepakati, Komisi III akan menindaklanjuti hasil rapat dengan membawa kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyerahkan surat pemberitahuan terkait hasil rapat Komisi III dan Pemerintah itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta persetujuan agar RUU Pemasyarakatan disahkan sebagai UU.

Search