Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pemantauan pada tahapan pemungutan suara menemukan ada 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. TPS tersebut tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Menurut dia, jajaran Panwascam akan segera menindaklanjuti temuan tersebut agar bisa segera memutuskan TPS mana saja yang harus melakukan pemungutan suara ulang. Lebih jauh, rekomendasi akan diberikan sesegera mungkin.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan KPU akan menaati rekomendasi Bawaslu. Jika ada TPS yang harus mengadakan pemungutan suara ulang, KPU menegaskan akan menyiapkan seluruh logistik pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan Bawaslu harus cepat menginvestigasi temuan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada KPU. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara ulang dibatasi maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Sementara itu, terkait temuan 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat, anggota KPU, Idham Holik, menyatakan KPU tidak pernah membatasi akses. Idham menegaskan KPU berkomitmen memberikan pelayanan informasi tentang hasil penghitungan suara kepada masyarakat.