Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun mulai Rabu 10 Desember 2025. Canberra memblokir akses remaja ke berbagai platform termasuk TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Instagram dan Facebook milik Meta. Sepuluh platform terbesar diperintahkan untuk memblokir anak-anak di abwah usia 16 tahun mulai tengah malam atau menghadapi denda hingga A$49,5 juta berdasarkan undang-undang baru tersebut. Undang-undang ini menuai kritik dari perusahaan teknologi besar dan aktivis kebebasan berbicara, tetapi disambut baik oleh orang tua dan aktivis anak.
