Australia menjadi negara pertama yang secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Platform digital diwajibkan menerapkan metode verifikasi usia dan akan dikenakan denda besar jika gagal mencegah anak di bawah umur memiliki akun.
Berbeda dengan Australia, Indonesia menerapkan aturan yang tidak melarang total tetapi mewajibkan adanya verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Regulasi ini juga mengamanatkan platform untuk menerapkan pengaturan privasi tertinggi secara default dan menyediakan fitur yang disesuaikan dengan kelompok usia anak.
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak menjadi tren global, dengan beberapa negara lain seperti Malaysia dan Selandia Baru mempertimbangkan larangan serupa Australia. Sementara itu, negara-negara di Eropa cenderung mengkaji aturan yang mirip dengan model Indonesia, yang menekankan pada persetujuan orang tua ketimbang larangan mutlak.
