Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri. Aturan turunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Aturan turunan ini akan mempertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dengan terbitnya PP tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Dalam PMK 73/2023 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA pada PP 36/2023. Mulai 1 Agustus 2023, apabila eksportir melanggar, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. DJBC baru akan mencabut sanksi tersebut apabila berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.
Adapun, pengenaan sanksi ini berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Selain itu, sanksi ini juga berlaku apabila eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.