Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Reformasi TKDN dilakukan beberapa waktu usai negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tercapai. Sebagai informasi, TKDN berfungsi melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Rencananya perubahan TKDN akan diluncurkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.Ia juga memastikan bahwa TKDN tidak akan dihapus, serta hasil reformasinya berlaku menyeluruh atau bukan hanya untuk AS. Sebagai informasi, AS sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%. Dalam kesepakatan ini, AS meminta ketentuan TKDN dihapus untuk perusahaan dan barang asal AS. Meskipun, pemerintah telah memastikan bahwa tidak semua produk AS dibebaskan dari ketentuan TKDN.