Aturan Pembatasan Pertalite & Solar Subsidi Rampung Dibahas

Pembahasan substansi dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah rampung. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut. Adapun, Perpres itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsisi, Pertalite dan Solar. “Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Sentot mengatakan, substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur. Selain itu, kata dia, pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna Solar yang berhak atas subsidi. Sentot menerangkan revisi itu dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi tersebut lebih tepat sasaran. “Nanti aturan yang lebih detail akan dimuat dalam aturan turunan dari revisi Perpres No. 191/2014, yang akan diterbitkan oleh Ditjen Migas dan BPH Migas,” kata dia.

Di sisi lain, Sentot menambahkan target waktu pengesahan revisi beleid itu bakal tergantung dari penyelesaian proses legal di antara tiga kementerian tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pembatasan akan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024. Hal ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Pengimplementasian kebijakan ini pun sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

Search