Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, seluruh platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.
Menurut Inge, penggabungan data tersebut dapat dilakukan selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sama di setiap platform. Inge menjelaskan, pedagang yang memperkirakan omzet usahanya di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sehingga tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh marketplace melampaui Rp500 juta per tahun, wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, DJP masih membahas mekanisme teknis dengan berbagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menurut Inge, setiap marketplace yang ditunjuk harus menyesuaikan sistem agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak, serta melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP. Berdasarkan hasil pertemuan DJP, ada platform yang telah mencapai kesiapan sekitar 50 persen. Namun, sebagian lainnya baru berada pada kisaran 25 persen.
