Aturan Kampanye Dibutuhkan

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan implikasi dari masa kampanye Pemilu 2024 yang dibuat lebih singkat dari pemilu sebelumnya memicu calon peserta pemilu, baik parpol maupun bakal capres bergerak sebelum masa kampanye tiba dan melakukan aktivitas-aktivitas politik yang menyerupai kampanye (3/11). Dengan kondisi itu, KPU seharusnya segera menerbitkan peraturan yang mengatur soal kampanye, yang mempertegas apa yang masuk dalam kategori kampanye dan yang masih sosialisasi. Hal ini akan memberikan perlakuan dan kesetaraan kesempatan kompetisi yang adil bagi semua partai politik dan calon peserta pemilu lainnya. Bawaslu juga perlu terus mengingatkan pimpinan parpol untuk patuh pada aturan main yang ada. Aturan itu tentang apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan parpol sebelum dimulainya masa kampanye.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, peraturan soal kampanye hanya berlaku bagi para peserta pemilu, yakni parpol dan capres-cawapres. Dengan demikian, ia tidak mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah parpol lantaran sampai saat ini belum ada peserta pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun menilai hal yang dilakukan oleh sejumlah parpol merupakan hal yang wajar. Selain itu, tidak aturan yang melarang mereka untuk melakukan aktivitas tersebut.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, setiap parpol akan melakukan sosialisasi jika menghadapi pemilu (3/11). Doli menilai, sosialisasi merupakan bagian dari pendidikan politik. Jika hal tersebut dilakukan sedari awal, masyarakat akan lebih mengetahui visi dan misi dari parpol ataupun koalisi parpol serta para bakal capres. Ketua Bappilu Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga melihat intensnya pergerakan bakal capres ataupun parpol lain ke sejumlah daerah sebagai hal yang wajar.

Search