Aturan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump”makan korban” baru. Kali ini, ribuan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut ada lebih dari 4.000 WNI di AS yang tercatat dalam “Final Order of Removal”. Ini adalah perintah pengusiran seseorang dari Negeri Paman Sam. Judha menjelaskan bahwa WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk dalam dalam daftar “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal”, kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha di Jakarta Pusat, Kamis, (14/2/2025)
“Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal,” ujarnya. “(Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” ujarnya. Sebelumnya Judha menyampaikan sudah ada dua WNI yang telah ditahan di AS imbas program deportasi massal yang agresif digaungkan oleh pemerintahan Trump. Masing-masing WNI, yang dilaporkan undocumented, ditahan di Atlanta, Georgia dan New York. Saat ditanya apakah 4.000 WNI di AS berpotensi untuk ditangkap oleh otoritas, Judha menyebut pihaknya akan terus memantaunya.