Ketentuan baru tarif listrik pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dinilai kurang menarik dan serba tanggung. Alhasil, alih-alih menarik minat investasi, aturan tarif EBT yang bolak-balik berganti itu bisa memantik ketidakpastian investasi pembangkit listrik EBT.
Sebagai catatan, aturan teranyar yang menetapkan tarif EBT adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Ini adalah aturan kesembilan yang diterbitkan pemerintah sejak tahun 2014.
Sudah begitu, kata Board of Director International Geothermal Association (IGA), Surya Darma, harga jual listrik dalam Perpres No 112/2022 belum sesuai harapan pelaku usaha panas bumi. “Masih jauh dari harapan, walaupun tentu saja dengan kemajuan teknologi akan memiliki competitiveness yang lebih baik. Kita tes saja dulu respons pasar,” kata dia. Surya menilai, isi Perpres 112/2022 yang terbit pada 13 September 2022 memang ada yang menggembirakan, yaitu ada kepastian hukum dalam tarif EBT untuk kapasitas tertentu. Tetapi untuk kapasitas lainnya masih harus menggunakan jalur negosiasi. “Tarif kesepakatan inilah yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha dalam pengembangan EBT karena tidak diperhitungkan dan diperkirakan berapa lama negosiasi tarif ini bisa diselesaikan. Terutama untuk panas bumi,” ungkap dia.