Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Melalui aturan ini BUMN/BUMD, pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapat penugasan dari pemerintah, bisa memanfaatkan SAL. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber Dari Dana Saldo Anggaran Lebih. Aturan mulai berlaku sejak saat diundangkan 29 November 2024. Dalam pertimbangannya, dikatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal. Pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan durasi maksimal 90 hari kalender.
Dalam Pasal 6 diatur tentang pinjaman dana SAL diberikan dalam mata uang rupiah dan merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman dana SAL ini disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL secara sekaligus atau bertahap. Sebagai jaminan, debitur wajib menyediakan deposito atau Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai tertentu dan harus memenuhi kriteria minimal. Untuk deposito paling sedikit harus bernilai 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga/imbal hasil, sementara SBN minimal 120%. Pemerintah memastikan pemberian pinjaman dana SAL ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, remunerasi sesuai ketentuan perundang-undangan atau berbasis pasar dan akuntabel.