PEMERINTAH memperluas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Perluasan fasilitas yang jamak dikenal juga sebagai PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan comanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT), dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar. PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan atau aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, ketentuan terkait pengenaan PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar sudah diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018. PMK Nomor 99/PMK.03/2018 merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Selain mengatur soal perluasan penerima fasilitas PPh final 0,5 persen, PP Nomor 55 Tahun 2022 yang berlaku sejak diundangkan pada 20 Desember 2022 ini juga mempertegas pemberian insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal Rp 4,8 miliar juga bisa mendapat insentif tambahan berupa pembebasan PPh, yaitu bagi mereka yang omzet usahanya maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Insentif ini termaktub dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen hanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet dalam satu tahun lebih dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 4,8 miliar. Adapun terkait pemberian fasilitas PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak badan, PP Nomor 55 Tahun 2022 menetapkan besaran omzet maksimal Rp 4,8 miliar sudah mencakup peredaran bruto dari cabang perusahaan. Besaran omzet dihitung secara konsolidasi. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah menikah tetapi menghendaki perjanjian pisah harta secara tertulis atau pasangannya memilih menjalankan sendiri hak dan kewajiban perpajakan, besaran peredaran bruto untuk perhitungan fasilitas PPh final 0,5 persen dihitung berdasarkan total penghasilan istri ditambah suami.
Tidak semua wajib pajak dengan omzet usaha maksimal Rp 4,8 miliar mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen ini. Beberapa jenis penghasilan dikecualikan dari perhitungan akumulasi peredaran bruto (omzet). Beberapa penghasilan yang dikecualikan itu antara lain: Penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli, pengacara, notaris, pemain musik, dan olahragawan. Penghasilan dari luar negeri yang pajaknya telah dibayar di luar negeri. Penghasilan yang telah dikenai PPh final sesuai ketentuan pajak tersendiri; dan Penghasilan yang bukan objek pajak. Selain itu, tidak semua wajib pajak dengan peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar bisa mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen. Mereka yang masuk pengecualian ini adalah: Wajib pajak yang memilih menggunakan PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Wajib pajak badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk wajib pajak dengan keahlian khusus yang menyerahkan pekerjaan bebas. Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas berdasarkan Pasal 31E UU PPh, PP Nomor 94 Tahun 2010, serta Pasal 75 dan 78 PP Nomor 40 Tahun 2021. Khusus untuk wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh, diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tentang pilihannya ini. Untuk tahun-tahun pajak berikutnya, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh tidak dapat beralih menggunakan fasilitas PPh final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan beromzet maksimal Rp 4,8 miliar sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 ini berlaku sementara. Ada jangka waktu berlaku. Untuk wajib pajak pribadi, jangka waktu berlaku fasilitas ini adalah tujuh tahun sejak terdaftar. Adapun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma, berlaku selama empat tahun. Sementara itu, jangka waktu fasilitas untuk wajib pajak badan berbentuk PT hanya tiga tahun.