Aturan Baru! Kelebihan Uang Negara Kini Tak Lagi di Bank Indonesia

Pemerintah mengubah aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) tidak lagi tercantum sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas. PMK 67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024. 

Dalam aturan baru tersebut, pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui penempatan uang negara pada Bank Umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).  Dengan aturan baru ini, penempatan uang negara pada BI yang sebelumnya tercantum dalam aturan lama tidak lagi disebut dalam daftar instrumen pengelolaan kelebihan kas. Sebagai gantinya, pemerintah dapat menempatkan uang negara pada Bank Umum, baik secara konvensional maupun syariah.

Search