Pemerintah mengubah aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) tidak lagi tercantum sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas. PMK 67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat...
