Atur Tata Kelola Pemanfaatan AI, Pemerintah Siapkan Perpres

Kementerian Komunikasi dan Digital tengah merancang peta jalan dan tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang bersifat inklusif dan multisektor. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan regulasi mengenai AI akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat tata kelola lintas sektor. “Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” jelasnya dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia Terrence Teo di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (16/07/2025). Menurut Nezar, Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika AI. Regulasi-regulasi tersebut menjadi pijakan dalam memitigasi risiko dan menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi.

Search