Atribut Kampanye dan Praktek Politik Uang Menyebar, Bawaslu Desak KPU Buat Aturan

Bawaslu kembali mendesak KPU untuk membuat peraturan baru soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye. Sejauh ini, peraturan yang ada hanyalah PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibuat untuk konteks Pemilu 2019. Itu pun cuma mengatur sekelumit soal sosialisasi dan substansinya dianggap perlu pembaruan. Dalam beleid itu, peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal, dengan karakteristik kampanye meliputi ajakan memilih, pemaparan visi-misi, dan citra diri. Sementara itu, PKPU itu mengatur bahwa sosialisasi termasuk penampilan logo dan nomor urut partai politik, hanya dapat dilakukan di lingkup internal. Itu pun harus atas pemberitahuan kepada Bawaslu.

Bagja menilai, hal ini sudah tidak relevan. Di jalan-jalan raya, bendera maupun spanduk partai politik dan politikus sudah tersaji di mana-mana. Di televisi, tak sedikit partai politik yang sudah belanja iklan. Padahal, merujuk aturan, belanja iklan televisi hanya bisa dilakukan di 21 hari masa kampanye. Di sisi lain, partai politik merasa perlu untuk melakukan sosialisasi karena sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak Desember 2022. Namun, di masa sosialisasi ini, tidak ada aturan terkait pertanggungjawaban dana. Aturan semacam itu hanya ada pada masa kampanye. Akibat ketiadaan aturan baru soal sosialisasi, akhirnya Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas bermasalah.

Baru-baru ini, Bawaslu menyatakan bahwa aksi bagi-bagi amplop berlogo PDI-P yang terjadi di beberapa masjid dan mushala di Sumenep, bukan pelanggaran. Bawaslu mengakui bahwa sebetulnya peristiwa ini memang mirip dengan unsur kampanye dan politik uang. Namun, pada akhirnya, Bawaslu mengaku tidak dapat mengategorikan peristiwa ini sebagai pelanggaran pemilu maupun pelanggaran administrasi, karena belum masa kampanye. PDI-P sebagai peserta pemilu juga dianggap tak dapat dikenai jerat hukum karena pembagian uang ini merupakan inisiatif pribadi Said Abdullah, kader yang wajahnya terpampang di amplop itu. Dari hasil pemeriksaan Bawaslu, pembagian uang ini tak disertai dengan ajakan memilih. Di sini lah titik rawannya.

Search